Komisi VI Dorong Kemendag Laksanakan Perjanjian Kerja Sama ASEAN Bidang Jasa

04-02-2021 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan yang menjelaskan perjanjian kerja sama itu di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Foto : Eot/Man

 

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan rapat kerja komisi kali ini menyetujui Rencana Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket ke-10 dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan yang menjelaskan perjanjian kerja sama itu di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

 

"Kmisi VI menyetujui protokol tersebut melalui mekanisme peraturan presiden. Kami juga meminta Menteri Perdagangan menerangkan rencana aksi tindak lanjut terhadap peraturan presiden tersebut untuk melaksanakan komitmen paket ke-10," ungkap Hekal saat rapat berlangsung.

 

Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa Menteri Perdagangan agar berkoordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya terkait peningkatan kapasitas dan kapabilitas industri jasa  Indonesia. Supaya industri jasa lokal mampu berkompetisi dengan negara lain, demi menghadapi dampak dari perjanjian kerja sama ini.

 

Tak lupa, Hekal menekankan agar Menteri Perdagangan dapat bersinergi dengan asosiasi jasa lainnya demi meningkatkan kompetisi produk jasa Indonesia. Sehingga, produk jasa dalam negeri mampu bersaing di pasar global dan membawa dampak bagi perekonomian nasional serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Setali tiga uang, Anggota Komisi VI Nevi Zuariana juga menekankan bahwa keberadaan paket ke-10 perjanjian kerja sama ASEAN di bidang industri jasa ini juga tak melupakan industri dalam negeri. “Paket ini harus dapat melindungi industri jasa dalam negeri dengan mengutamakan prinsip efisiensi berkeadilan dalam menjalankan investasi, khususnya terhadap asing agar dapat bermitra dengan UMKM,” katanya dalam rapat kerja yang sama.

 

Selain itu Nevi juga mendorong agar pemerintah memperhatikan penggunaan tenaga kerja dalam negeri terhadap paket kerja sama ini, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sementara itu, Anggota Komisi VI Evita Nursanty juga mengimbau kepada Menteri Perdagangan agar perjanjian perdagangan ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan dunia usaha di dalam negeri.

 

“Tolong setiap perjanjian bisa disosialisasikan, supaya kami juga bisa mensosialisasikan ke dapil masing-masing. Jangan hanya disahkan saja tapi tidak disosialisasikan,” sebut politisi dapil Jawa Tengah III itu. (ah/mh)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...